Putus Sekolah Bukan Akhir, Pendidikan Jarak Jauh Kini Telah Dibuka!
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) jalur pendidikan formal khusus bagi Anak Tidak Sekolah (ATS) yang putus sekolah maupun lulusan yang tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya. Melalui sistem ini, peserta didik dapat belajar tanpa harus hadir setiap hari di sekolah, namun tetap mengikuti Kurikulum Nasional dan berhak memperoleh ijazah yang setara dengan lulusan sekolah biasa. Program ini diharapkan menjangkau ribuan anak yang selama ini terhenti pendidikannya karena keterbatasan jarak, ekonomi, atau alasan lainnya.
Program ini diselenggarakan oleh Kemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. Sasaran utamanya adalah anak tidak sekolah berusia 16–18 tahun, terdiri dari dua kelompok: yang putus sekolah sebelum tamat jenjang menengah, serta lulusan SMP/MTs yang tidak melanjutkan ke SMA/MA. Sebanyak 132 satuan pendidikan di berbagai daerah telah ditunjuk sebagai sekolah induk penyelenggara PJJ.
Peluncuran dan pendaftaran program ini dibuka secara resmi mulai Agustus 2026, dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan serentak pada 3 Agustus 2026. Pendaftaran berlangsung sepanjang tahun ajaran berjalan melalui sistem daring maupun luring.
Pendaftaran dapat diakses melalui sistem informasi SPMB PJJ secara daring, atau langsung datang ke sekolah induk terdekat yang telah ditetapkan di masing-masing provinsi. Pembelajaran berlangsung dari rumah peserta didik dengan jangkauan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah yang sulit dijangkau sekolah konvensional.
Masih ada jutaan anak di Indonesia yang berhenti sekolah sebelum menyelesaikan pendidikannya. PJJ hadir sebagai solusi fleksibel anak dapat belajar sambil membantu orang tua atau bekerja, tanpa terikat jam masuk yang kaku. Pemerintah memastikan tidak ada anak yang terbuang masa depannya hanya karena tidak bisa hadir ke sekolah setiap hari.
Pembelajaran dilakukan melalui kombinasi belajar mandiri, modul cetak, video pembelajaran, serta bimbingan guru secara daring melalui sistem Kelas Belajar. Syarat pendaftarannya yaitu berusia maksimal 18 tahun, telah lulus SMP/sederajat, berstatus putus sekolah atau tidak melanjutkan. Jika dokumen lengkap tidak tersedia, dapat digantikan surat keterangan dari desa/kelurahan atau surat pernyataan bermeterai. Lulusan PJJ mendapat ijazah setara SMA yang sah untuk melanjutkan ke perguruan tinggi maupun melamar pekerjaan.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Rumah Pendidikan Kemendikdasmen, menyatakan bahwa pendidikan jarak jauh adalah penyelenggaraan pendidikan formal yang memungkinkan proses belajar dilakukan tanpa keharusan hadir setiap hari di sekolah.
Pendidikan bukan hak yang hilang karena pernah berhenti. PJJ membuktikan pintu sekolah tetap terbuka lebar bagi siapa saja, di mana saja, kapan saja.


