Polda Kalteng Selidiki Karhutla Korporasi di Kotawaringin Timur
Palangkaraya, DARIM.ID – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menaikkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan satu korporasi ke tahap penyidikan.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, mengatakan korporasi tersebut mengalami kebakaran dan diketahui tidak memiliki sarana serta prasarana pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.
“Penyidik Polda Kalimantan Tengah juga bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menelusuri sumber api dan mengetahui penyebaran titik api di lokasi perusahaan,” ujar Iwan, Rabu (9/9/2026).
Sebelumnya, Polda Kalteng melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla. Dari empat korporasi tersebut, satu perusahaan yang kini masuk tahap penyidikan berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Iwan menjelaskan, penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Jadi masih kita lakukan penyidikan. Nanti kan kami akan memeriksa saksi-saksi, menyimpulkan alat bukti dan gelar perkara sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Selain menangani perkara yang melibatkan korporasi, Polda Kalteng terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla secara keseluruhan. Hingga saat ini, sebanyak 62 kasus telah ditangani dengan 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Kalteng memastikan penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang diduga melanggar ketentuan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” jelasnya.


