BERITA TERBARU
Pertemuan Bilateral di Sela G20 TMM, Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan AS, Arab Saudi, dan Rusia BAZNAS RI dan TAF Tandatangani MoU Perkuat Pemberdayaan Mustahik di Kawasan Hutan Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan Business Matching Madrid Ungkap Potensi Ekspor Briket hingga Keripik Sayur Melalui BAZNAS RI, AEON Indonesia Salurkan Bantuan Rp233 Juta untuk Pemulihan NTT Ekspor Agustus 2026 Tembus USD 26,61 Miliar, Mendag Busan: Manufaktur Jadi Motor Utama Kota Banjar Bidik Teknologi Ultrafiltrasi agar Air PDAM Bisa Langsung Diminum Hadiri Sesi I G20 TMM, Mendag Busan Tegaskan Ketahanan Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik UMKM Kulon Progo Kembangkan Beras Analog Bravo dari Singkong Lokal
DAERAH

Polda Kalteng Selidiki Karhutla Korporasi di Kotawaringin Timur

Polda Kalteng Selidiki Karhutla Korporasi di Kotawaringin Timur
dok. Mabes POLRI

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menaikkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan satu korporasi ke tahap penyidikan.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, mengatakan korporasi tersebut mengalami kebakaran dan diketahui tidak memiliki sarana serta prasarana pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.

“Penyidik Polda Kalimantan Tengah juga bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menelusuri sumber api dan mengetahui penyebaran titik api di lokasi perusahaan,” ujar Iwan, Rabu (9/9/2026).

Sebelumnya, Polda Kalteng melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla. Dari empat korporasi tersebut, satu perusahaan yang kini masuk tahap penyidikan berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Iwan menjelaskan, penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Jadi masih kita lakukan penyidikan. Nanti kan kami akan memeriksa saksi-saksi, menyimpulkan alat bukti dan gelar perkara sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Selain menangani perkara yang melibatkan korporasi, Polda Kalteng terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla secara keseluruhan. Hingga saat ini, sebanyak 62 kasus telah ditangani dengan 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Kalteng memastikan penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang diduga melanggar ketentuan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” jelasnya.