DAERAH

Sertifikasi BMN di Banten Dikebut, BPN Banten Identifikasi Berbagai Kendala

Sertifikasi BMN di Banten Dikebut, BPN Banten Identifikasi Berbagai Kendala
dok. Pemprov Banten

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten melaksanakan rapat evaluasi progres program percepatan pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) di Provinsi Banten, Senin, (31/8/2026).

Bertempat di Ruang Rapat Baduy, membuka rapat, Kepala Kantor Wilayah DJKN Provinsi Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih menyampaikan bahwa sejumlah bidang tanah yang menjadi target sertifikasi masih menghadapi berbagai kendala. Hambatan tersebut antara lain kelengkapan dokumen, kebutuhan tanda tangan dari pihak yang berbatasan, dokumen kepemilikan yang hilang atau tercecer, persoalan penguasaan lahan, sengketa dengan masyarakat, serta penentuan batas bidang tanah.

Menurut Kusuma, jumlah bidang tanah yang menjadi target cukup banyak dengan luasan yang besar sehingga perlu segera ditindaklanjuti. Ia menekankan pentingnya peran satuan kerja sebagai pemegang dan pengguna aset untuk aktif melengkapi dokumen serta menyampaikan kendala yang dihadapi. Sementara itu, DJKN dan BPN terus melakukan koordinasi untuk mencari solusi atas bidang tanah yang mengalami hambatan dalam proses sertifikasi.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan perkembangan positif dari sejumlah wilayah, diantaranya Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan melaporkan bahwa beberapa bidang tanah yang menjadi target telah memasuki tahapan penerbitan PBT dan konsep keputusan Kepala Kantah telah disiapkan. Kabupaten Lebak juga dilaporkan telah menyelesaikan dua bidang yang menjadi targetnya, termasuk proses sertifikasi, meskipun penyerahan fisiknya masih perlu ditindaklanjuti.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa terdapat 74 bidang tanah yang menjadi target sertifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 berkas telah masuk, sementara 11 berkas lainnya belum diserahkan kepada BPN. Untuk memastikan sertifikat dapat diterbitkan, setiap bidang tanah harus memenuhi kondisi clear and clean, baik dari aspek hukum, kelengkapan dokumen, maupun kesesuaian data.

Selain sertifikasi, BPN menekankan pentingnya sinkronisasi data antara hasil pengukuran di lapangan dengan pencatatan aset. Perbedaan data, terutama mengenai luas dan batas bidang tanah, dapat menghambat penerbitan sertifikat. Karena itu, penetapan batas dan kesesuaian data perlu dipastikan sejak awal agar sertifikasi dapat berjalan cepat sekaligus memberikan kepastian mengenai status dan batas tanah.

Harison juga mengingatkan bahwa pengamanan aset tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan. Tanah yang telah bersertifikat perlu diamankan secara fisik melalui pemasangan pagar, tanda batas, penguasaan fisik, atau pemanfaatan sesuai peruntukannya untuk mencegah kembali dikuasai pihak lain. Selain itu, pengelolaan aset juga diarahkan pada digitalisasi melalui penerapan sertifikat elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Dengan masih adanya 11 berkas yang belum masuk, BPN mendorong DJKN, KPKNL, dan seluruh satuan kerja terkait segera menyampaikan dokumen maupun kendala yang dihadapi. Percepatan tersebut diharapkan dapat membuat seluruh target bergerak ke tahap berikutnya dan sebisa mungkin diselesaikan pada September 2026.