BERITA TERBARU
BAZNAS RI Bahas Kerja Sama Bantuan Kemanusiaan Palestina dengan YPSP Kementerian PU Jaga Pasokan Air Irigasi 2.563 Hektare Sawah di Bantul dan Kulon Progo Kementerian PU Targetkan Sekolah Rakyat Tahap III Tanah Datar Rampung Tahun 2027 GIIAS Semarang 2026 Resmi Dibuka, 19 Merek Otomotif Ramaikan Pameran Satu Dekade IDDC Dukung Peningkatan Daya Saing Produk melalui Desain Wamenpar: Poparnas 2026 Buka Peluang Ekonomi dan Promosi Wisata Daerah Pertamina Siapkan Bisnis Energi Hijau sebagai Sumber Pertumbuhan Baru Jelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria: Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria Tiga Anaknya Syahid di Gaza, Ulama Palestina Ini Datangi BAZNAS Ungkap Penderitaan Warga Pemprov Sumbar dan DPRD Gelar Aksi Sehat Bersama Parlemen
DAERAH

Kementerian PU Pastikan Keandalan Fasilitas Kesehatan di Ende dan Sikka Pascagempa

Kementerian PU Pastikan Keandalan Fasilitas Kesehatan di Ende dan Sikka Pascagempa
dok. Kemenpu

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya terus mempercepat pemeriksaan keandalan bangunan pascagempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), terutama pada fasilitas kesehatan yang menjadi bagian penting dalam pemulihan pelayanan dasar masyarakat.

Di Kabupaten Ende, Tim Asesmen Keandalan Gedung Ditjen Cipta Karya telah memeriksa 30 bangunan gedung RSUD Ende. Hasil pemeriksaan menunjukkan 28 bangunan gedung masuk kategori Hijau atau dapat digunakan kembali, sementara 2 bangunan gedung masuk kategori Kuning atau dapat digunakan secara terbatas.

Hasil tersebut memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan, pasien, dan keluarga pasien mengenai bangunan yang dapat kembali digunakan. Hasil asesmen juga telah disampaikan langsung oleh Bupati Ende kepada para tenaga kesehatan serta pasien dan keluarga pasien sebagai bagian dari upaya mendorong pemulihan pelayanan kesehatan secara bertahap di dalam bangunan yang telah dinyatakan dapat digunakan.

Sementara itu, di Kabupaten Sikka, pemeriksaan dilakukan terhadap RSUD T.C. Hillers. Seluruh bangunan gedung yang diperiksa dinyatakan kategori Hijau atau dapat digunakan kembali.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, kepastian kondisi bangunan fasilitas kesehatan menjadi bagian penting dalam percepatan pemulihan pascagempa karena pelayanan kesehatan harus tetap dapat berjalan dengan memperhatikan keselamatan masyarakat dan tenaga kesehatan.

“Dalam penanganan pascabencana, kita tidak hanya mengejar kecepatan pemulihan, tetapi juga memastikan bangunan yang kembali digunakan memang telah diperiksa kondisinya. Fasilitas kesehatan harus dapat kembali melayani masyarakat dengan aman dan nyaman,” tutur Menteri Dody.

Hasil asesmen di Ende dan Sikka menunjukkan bahwa setiap bangunan gedung memiliki kondisi dan tingkat pemanfaatan yang berbeda. Karena itu, pemeriksaan dilakukan secara spesifik pada masing-masing bangunan gedung untuk menentukan tingkat penggunaan berdasarkan hasil penilaian di lapangan.

Selain fasilitas kesehatan, asesmen juga dilakukan terhadap bangunan pemerintahan. Di Kabupaten Ende, 2 bangunan gedung Kantor Bupati Ende dinyatakan kategori Hijau atau dapat digunakan kembali. Sementara di Kabupaten Sikka, 3 bangunan gedung Kantor Bupati Sikka dinyatakan kategori Kuning atau dapat digunakan secara terbatas.

Perbedaan hasil tersebut menunjukkan pentingnya asesmen keandalan bangunan sebagai dasar pengambilan keputusan pascagempa. Bangunan gedung yang dinyatakan Hijau dapat digunakan kembali, sedangkan bangunan gedung kategori Kuning dapat dimanfaatkan dengan pembatasan sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi teknis.

Kementerian PU terus memprioritaskan pemeriksaan pada bangunan-bangunan yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat, khususnya fasilitas kesehatan. Langkah tersebut dilakukan agar pemulihan pascagempa tidak hanya berorientasi pada pemulihan fisik bangunan, tetapi juga pada secepat mungkin kembalinya fungsi pelayanan dasar masyarakat.

Dengan hasil asesmen tersebut, fasilitas kesehatan di Ende dan Sikka memiliki dasar teknis untuk secara bertahap memulihkan aktivitas pelayanan di bangunan gedung yang telah dinyatakan dapat digunakan kembali, sekaligus memastikan pembatasan diterapkan pada bangunan gedung yang memerlukan penggunaan secara terbatas.