BERITA TERBARU
Canva PHK 1.271 Karyawan, CEO Sebut Perusahaan Perlu Perombakan Besar Indonesia Tampil dengan Wajah Baru di WTM London 2026, Perkuat Pasar Eropa dan Kemitraan Pariwisata Global Wamentan Alim Dorong Hilirisasi Perkebunan, Bidik 90 Persen Ekspor dalam Produk Olahan Dukung Jurnalisme Berkualitas, BRI Kukuhkan 35 Jurnalis Penerima Beasiswa Pascasarjana melalui BRI Fellowship Journalism 2026 Kepala BGN: MBG Jadi Instrumen Penggerak Ekonomi Petani dan Peternak Lokal Rekrutmen dan Pengusulan Peserta MagangHub Batch 3 Berlangsung pada 5–11 November ADIPEC 2026 Jadi Ajang Perluasan Kemitraan Industri Hulu Migas Indonesia Wamentan Alim: 3.500 Hektare PM-AAS di Grobogan Sudah Ditanami, Produktivitas Dibidik 11 Ton Rakorda se-DIY, BAZNAS RI Dorong Transformasi Mustahik Menjadi Muzaki Lewat Optimasi Zakat SP PLN Gelar Pelatihan Advokasi di Medan, Cegah Konflik Ketenagakerjaan Sejak Dini
TREN

BPOM Selidiki Stevia Tetes Diduga Mengandung Bahan Tambahan, Ini Penjelasannya

BPOM Selidiki Stevia Tetes Diduga Mengandung Bahan Tambahan, Ini Penjelasannya
dok. okezone

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan pengawasan intensif terhadap dugaan peredaran produk pemanis alami stevia tetes yang mengandung bahan tambahan pangan (BTP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kandungan produk sesuai dengan ketentuan keamanan pangan yang berlaku.

Dugaan tersebut menjadi perhatian publik karena stevia dikenal sebagai pemanis alami yang berasal dari tanaman Stevia rebaudiana. Produk ini banyak digunakan sebagai alternatif gula, terutama oleh masyarakat yang ingin mengurangi konsumsi gula dan kalori.

Dalam siaran resminya pada Selasa (3/11), BPOM menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan sejumlah langkah pemeriksaan terhadap produk yang dimaksud.

“BPOM sedang melakukan tindakan pengawasan melalui penelusuran, pemeriksaan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan evaluasi untuk memastikan kembali kandungan produk,” tulis BPOM.

BPOM menjelaskan penggunaan bahan tambahan pangan berupa pemanis, baik alami maupun buatan, telah diatur melalui ketentuan khusus. Penggunaan bahan tersebut harus memperhatikan jenis yang diizinkan, batas maksimum penggunaan, serta kesesuaian klaim yang tercantum pada label produk.

Salah satu pemanis alami yang diizinkan adalah glikosida steviol. Zat ini berasal dari tanaman Stevia rebaudiana dan memiliki tingkat kemanisan sekitar 200 hingga 300 kali lebih tinggi dibandingkan gula atau sukrosa.

Meski memiliki tingkat kemanisan tinggi, glikosida steviol tidak memberikan kontribusi kalori. Namun, bukan berarti pemanis tersebut dapat dikonsumsi tanpa batas.

BPOM menetapkan nilai acceptable daily intake (ADI) glikosida steviol sebesar 0-4 miligram per kilogram berat badan per hari. Artinya, jumlah konsumsi harian tetap perlu diperhatikan agar tidak melampaui batas asupan yang dapat diterima.

Selain pemanis alami, terdapat sejumlah pemanis buatan yang juga diizinkan penggunaannya, seperti asesulfam-K, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam.

BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk pemanis. Konsumen diminta membaca petunjuk penggunaan pada label, memperhatikan takaran konsumsi, serta menyesuaikannya dengan kondisi kesehatan masing-masing.

Pengawasan terhadap produk stevia tetes tersebut diharapkan dapat memastikan keamanan pangan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kandungan produk yang beredar di pasaran.