Koalisi Jagalah Warga Desak Komdigi Perkuat Perlindungan Korban Scam Digital
Koalisi masyarakat sipil Jagalah Warga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan atau scam dalam transaksi digital.
Koordinator Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) Halili Hasan mengatakan persoalan penipuan digital tidak hanya berkaitan dengan besarnya kerugian yang dialami masyarakat. Kasus yang terus berulang menunjukkan masih terdapat celah dalam sistem perlindungan konsumen.
“Ketika mereka menjadi korban, mereka kembali dikorbankan atau mereka menjadi objek dari re-viktimisasi,” ujar Halili usai melakukan audiensi di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (5/10).
Halili yang juga merupakan Direktur Eksekutif SETARA Institute menilai negara perlu memastikan masyarakat memperoleh perlindungan memadai ketika menghadapi sengketa dengan perbankan maupun penyedia layanan transaksi digital.
Ia mendorong adanya pihak ketiga independen yang dapat menjadi penengah antara konsumen dan lembaga keuangan. Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar penyelesaian sengketa tidak hanya bergantung pada pihak yang memiliki kepentingan dalam transaksi.

Pengamat kebijakan publik Saidiman Ahmad turut menyoroti tingginya paparan penipuan digital di Indonesia. Mengacu pada laporan State of Scams in Indonesia 2025 dari Global Anti-Scam Alliance (GASA), ia menyebut 66 persen orang dewasa Indonesia terpapar upaya penipuan dalam setahun terakhir.
Sementara itu, 14 persen orang dewasa mengaku kehilangan uang akibat penipuan.
“Penipuan digital itu bukan lagi penipuan yang skalanya individual, tapi ini sudah skala industrial,” kata Saidiman.
Menurut dia, masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, masih berada pada posisi rentan ketika menghadapi sengketa transaksi digital. Karena itu, pemerintah dinilai perlu membangun sistem perlindungan yang memberikan kepastian bagi konsumen.
Salah satu usulan Jagalah Warga adalah melibatkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dalam proses verifikasi identitas dan otorisasi transaksi elektronik berisiko tinggi.
Koalisi menilai keterlibatan pihak independen dapat menghasilkan bukti elektronik yang lebih netral ketika terjadi sengketa. Mekanisme tersebut juga diusulkan masuk dalam aturan turunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Halili mengatakan Komdigi tengah menyusun konsep rancangan peraturan pemerintah terkait Pasal 17 ayat 2a UU ITE mengenai penggunaan sertifikat elektronik pada transaksi elektronik berisiko tinggi.
Ia berharap proses tersebut menjadi ruang bagi masyarakat sipil dan akademisi untuk memberikan masukan sehingga regulasi yang disusun dapat memperkuat perlindungan warga dari ancaman scam digital.


