BERITA TERBARU
Kemenpar dan KJRI Hong Kong Dukung Greater Bay Airlines Buka Rute Hong Kong-Surabaya Suarakan Kepentingan Perdagangan Nasional,Mendag Busan Bertolak ke AS Hadiri G20 Harga iPhone Naik Signifikan! Inilah Penyebab dan Dampaknya bagi Konsumen Cara Mudah Move On! Lepaskan Lalu, Buka Lembaran Baru Seiring Hari Pariwisata Dunia, Menteri Pariwisata Luncurkan Indonesia Tourism Outlook 2026/2027 Kini Cetak SIM Cukup di Kios SIM, Cepat, Praktis, Tanpa Antre Panjang Taman Bunga Celosia Semarang, Pesona Warna yang Menggugah Senyum Kota Buka Pelatihan SSTC 2026, Kemendag Dorong Penguatan Kemitraan Perdagangan dan Investasi Indonesia–Afrika Ketegangan Meningkat! Iran Mulai Langkah Balasan, Inggris Diduga Jadi Sasaran Pemutihan Pajak 2026! Kesempatan Emas Tertibkan Kewajiban Negara
OPINI

Kalau Pesantren Membela Pelaku Pelecehan Seksual, Siapa yang Membela Santri?

Kalau Pesantren Membela Pelaku Pelecehan Seksual, Siapa yang Membela Santri?
dok. Gemini

Ada sebuah kebiasaan buruk dalam kehidupan kita: terlalu cepat membela nama baik, tetapi terlalu lambat membela manusia. Ketika terjadi pelecehan seksual di pesantren, pertanyaan pertama yang muncul sering kali bukan, “Bagaimana keadaan korban?” Melainkan, “Bagaimana menjaga nama baik pesantren?”

Pertanyaan kedua biasanya lebih mengkhawatirkan: “Benarkah kiai itu melakukan hal tersebut?” Dan kalau yang dituduh adalah seorang tokoh agama yang terkenal, persoalannya menjadi lebih rumit. Tiba-tiba masyarakat berubah menjadi hakim, pengacara, bahkan humas pribadi sang kiai. Korban diminta sabar. Keluarga diminta tidak gaduh. Pesantren diminta menjaga marwah. Sementara pelaku, kalau memang terbukti bersalah, memperoleh sesuatu yang tidak pernah diberikan kepada korban, yaitu waktu.

Padahal, dalam urusan kekerasan seksual, waktu sering kali menjadi sahabat pelaku dan musuh korban. Data seharusnya membuat kita berhenti sejenak. Komnas Perempuan mencatat bahwa sepanjang 2020–2024 terdapat 97 pengaduan kekerasan seksual di ranah pendidikan. Sebanyak 17 di antaranya berkaitan dengan pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam. Angka itu memang bukan gambaran seluruh kejadian. Justru sebaliknya, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa kekerasan seksual di pesantren berpotensi menjadi fenomena gunung es karena korban menghadapi tekanan, stigma, dan relasi kuasa yang kuat.

Data FSGI yang dikutip Kementerian Agama bahkan mencatat 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di pondok pesantren pada Januari–Agustus 2024. Angka boleh diperdebatkan metodologinya. Tetapi penderitaan seorang anak tidak membutuhkan metodologi untuk menjadi nyata. Di sinilah kita perlu jujur: pesantren bukan tempat yang otomatis steril dari dosa hanya karena di dalamnya terdapat kitab kuning, sorban, dan pengeras suara masjid.

Pesantren adalah lembaga pendidikan yang diisi manusia. Dan manusia, sebagaimana kita ketahui dari sejarah panjang umat manusia, memiliki kemampuan luar biasa untuk berbuat baik sekaligus berbuat buruk. Karena itu, jangan pernah menjadikan kesalehan lembaga sebagai alasan untuk menutup mata terhadap kejahatan individu. Justru karena pesantren mengajarkan agama, standar etiknya harus lebih tinggi.

Kiai Bukan Malaikat

Ada persoalan yang sering tidak kita bicarakan secara terbuka: budaya ta’dzim kepada kiai. Tradisi menghormati guru tentu merupakan sesuatu yang baik. Dalam khazanah pesantren, hubungan guru dan murid bahkan memiliki dimensi moral dan spiritual yang sangat dalam. Tetapi penghormatan tidak boleh berubah menjadi penyerahan akal sehat.

Kiai bukan malaikat, ustadz bukan nabi, dan pengasuh pesantren bukan manusia yang memperoleh sertifikat bebas dosa dari langit. Mereka manusia. Karena itu, mereka bisa salah. Bahkan bisa melakukan kejahatan. Kalau seorang guru melakukan kekerasan seksual, maka persoalannya tidak boleh diselesaikan dengan kalimat, “Beliau kan kiai.” Justru karena beliau kiai, tanggung jawab moralnya lebih besar. Kita harus berhenti menggunakan agama sebagai kartu bebas pemeriksaan.

Tidak ada ajaran Islam yang mengatakan bahwa seseorang boleh melakukan kezaliman hanya karena ia memiliki gelar keagamaan. Dan tidak ada ajaran yang memerintahkan korban untuk diam demi menyelamatkan reputasi pelaku. Kalau ada yang harus diselamatkan, maka yang pertama adalah manusia. Bukan reputasi.

Jangan Salah Membela Pesantren

Ada kekhawatiran bahwa membicarakan kekerasan seksual di pesantren berarti menyerang pesantren. Ini logika yang agak aneh. Kalau ada pencuri di pasar, apakah kita kemudian menutup pasar? Tidak. Kita mencari pencurinya.

Kalau ada korupsi di lembaga negara, apakah negara harus dibubarkan? Tidak. Kita menindak koruptornya. Maka kalau ada kekerasan seksual di pesantren, yang harus kita lakukan bukan menghancurkan pesantrennya, melainkan membersihkan pesantren dari kekerasan dan memastikan sistemnya tidak memungkinkan kejahatan serupa berulang.

Pesantren tidak akan kehilangan kehormatan karena mengakui adanya masalah. Pesantren justru kehilangan kehormatan apabila masalah itu diketahui tetapi korban disuruh diam.Nama baik yang dibangun dengan membungkam korban bukanlah nama baik. Itu hanya kebohongan yang diberi peci.

Pemerintah Jangan Menunggu Viral

Pemerintah sebenarnya tidak kekurangan aturan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memberikan dasar hukum bagi pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Kementerian Agama juga telah menerbitkan PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan.

Masalahnya bukan semata-mata ada atau tidak ada aturan. Masalahnya adalah apakah aturan itu hidup di lapangan. Pemerintah harus memastikan setiap pesantren mempunyai mekanisme pengaduan yang aman, rahasia, mudah dijangkau, dan tidak berada di bawah kendali orang yang berpotensi menjadi pelaku atau melindungi pelaku.

Pesantren juga perlu diawasi bukan hanya soal administrasi dan izin operasional, tetapi soal keselamatan santri. Pemerintah harus menyediakan akses bantuan hukum, psikologis, medis, dan sosial bagi korban. Dan yang tidak kalah penting: pengelola pesantren yang sengaja menutupi kejahatan harus dapat dimintai pertanggungjawaban. Negara jangan baru datang setelah kasus menjadi berita nasional. Negara harus hadir sebelum kamera televisi datang.

Ormas Islam Jangan Hanya Menjadi Penonton

Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, ‘Aisyiyah, Muslimat dan berbagai organisasi Islam lainnya memiliki modal sosial yang sangat besar. Mereka memiliki pesantren, madrasah, ulama, guru, organisasi perempuan, lembaga bantuan hukum, dan jaringan masyarakat sampai ke tingkat akar rumput. Maka jangan berhenti pada seminar dan pernyataan keprihatinan. Buat standar perlindungan santri. Latih para pengasuh. Sediakan pendamping korban. Bangun mekanisme audit. Dan yang paling penting, ajarkan kepada masyarakat bahwa melaporkan kekerasan bukanlah tindakan durhaka yang berujung kualat.

Santri harus tahu bahwa mengatakan “tidak” kepada sentuhan seksual bukan berarti tidak hormat kepada guru. Santri juga harus tahu bahwa melaporkan kejahatan bukan berarti mencemarkan nama baik pesantren.

Ukuran Kesalehan yang Sebenarnya

Selama ini kita sering mengukur keberhasilan pesantren dari jumlah hafalan, jumlah alumni, prestasi akademik, atau ketenaran kiainya. Itu semua baik. Tetapi ada pertanyaan yang lebih penting: apakah santri merasa aman? Apakah santri berani mengadu? Apakah ketika seorang anak mengatakan dirinya dilecehkan, orang dewasa pertama-tama bertanya, “Apa yang terjadi padamu?” bukan, “Kamu yakin menuduh kiai?” Di situlah ukuran sesungguhnya.

Pesantren yang baik bukan pesantren yang tidak pernah memiliki masalah. Pesantren yang baik adalah pesantren yang ketika menghadapi masalah berani berpihak kepada kebenaran. Sebab pendidikan agama seharusnya membuat manusia semakin menghormati martabat manusia. Bukan semakin takut kepada manusia.

Kita boleh menghormati kiai setinggi langit. Tetapi kalau penghormatan itu membuat kita tidak mampu mengatakan bahwa kejahatan adalah kejahatan, maka ada sesuatu yang keliru dalam cara kita memahami agama. Pada akhirnya, pesantren tidak perlu diselamatkan dari kritik.Pesantren perlu diselamatkan dari kebiasaan menutupi kesalahan.

Korban harus dilindungi. Pelaku harus diproses. Pengelola harus bertanggung jawab. Pemerintah harus mengawasi. Dan organisasi Islam harus berani berdiri di samping korban. Sebab ada satu hal yang seharusnya tidak boleh kita lupakan:

Agama datang untuk memuliakan manusia, bukan untuk menyediakan tempat persembunyian bagi orang yang merendahkan manusia.

Dan kalau suatu hari seorang santri datang mengadu bahwa dirinya telah dilecehkan, semoga orang dewasa di sekelilingnya tidak sibuk menyelamatkan nama baik lembaga. Semoga mereka cukup berani mengatakan: “Kami percaya kamu. Kami akan melindungimu. Dan siapa pun pelakunya, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Barangkali, justru dari kalimat sederhana itulah pesantren kembali menemukan makna terdalamnya: menjadi tempat manusia belajar menjadi manusia.