BERITA TERBARU
Kemenpar dan KJRI Hong Kong Dukung Greater Bay Airlines Buka Rute Hong Kong-Surabaya Suarakan Kepentingan Perdagangan Nasional,Mendag Busan Bertolak ke AS Hadiri G20 Harga iPhone Naik Signifikan! Inilah Penyebab dan Dampaknya bagi Konsumen Cara Mudah Move On! Lepaskan Lalu, Buka Lembaran Baru Seiring Hari Pariwisata Dunia, Menteri Pariwisata Luncurkan Indonesia Tourism Outlook 2026/2027 Kini Cetak SIM Cukup di Kios SIM, Cepat, Praktis, Tanpa Antre Panjang Taman Bunga Celosia Semarang, Pesona Warna yang Menggugah Senyum Kota Buka Pelatihan SSTC 2026, Kemendag Dorong Penguatan Kemitraan Perdagangan dan Investasi Indonesia–Afrika Ketegangan Meningkat! Iran Mulai Langkah Balasan, Inggris Diduga Jadi Sasaran Pemutihan Pajak 2026! Kesempatan Emas Tertibkan Kewajiban Negara
TREN

Kabar Gembira! Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS Mulai 2027, Begini Jalurnya

Kabar Gembira! Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS Mulai 2027, Begini Jalurnya
dok. capt: PPPK guru jadi PNS (Foto/Pintrest)

Kabar menggembirakan datang bagi ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati kebijakan baru yang membuka peluang bagi guru PPPK untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sasaran utamanya adalah seluruh guru berstatus PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Berdasarkan data Kementerian PANRB, tercatat sekitar 995.245 guru PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu yang berkesempatan mengikuti jalur peralihan status ini.

Kesepakatan memuat empat poin utama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, PPPK penuh waktu berkesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS secara bertahap, status kepegawaian dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat, serta formasi seleksi disiapkan sesuai kebutuhan. Yang perlu dipahami, peralihan status tidak terjadi secara otomatis, melainkan melalui jalur seleksi khusus.

Seluruh proses direncanakan berjalan bertahap mulai tahun 2027. Pendaftaran seleksi PNS bagi guru PPPK diperkirakan dibuka pada awal tahun tersebut, menyusul pengalihan status kepegawaian ke tingkat pusat.

Kesepakatan finalisasi disepakati dalam rapat koordinasi pemerintah bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Langkah ini merupakan respons atas aspirasi yang terus disampaikan para guru PPPK selama bertahun-tahun. Pemerintah ingin menyelesaikan kesenjangan status kepegawaian, memberikan kepastian jenjang karir, serta kesetaraan hak dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik demi meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Guru PPPK paruh waktu terlebih dahulu diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, barulah mereka berkesempatan mendaftar seleksi CPNS jalur khusus. Jika lulus seleksi, status resmi berubah menjadi PNS. Tidak ada pengangkatan langsung semua tetap harus mengikuti proses seleksi yang berlaku.

Mengutip dari dpr.go.id, Wakil Ketua DPR RI menyampaikan bahwa tahapan mengenai status pemindahan PPPK menjadi PNS telah diputuskan dalam hasil rapat.

“Kami sudah sampai pada tahap finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu maupun penuh waktu yang berkesempatan menjadi PNS,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, usai rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Sementara itu, mengutip dari metrotvnews.com, Menteri PANRB menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2027.

“PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, dan setelah itu baru berpeluang mengikuti seleksi PNS,” kata Rini Widyantini, Menteri PANRB dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kabar ini disambut antusiasme tinggi oleh para guru di berbagai daerah. Meski harus melewati seleksi, adanya jalur khusus ini menjadi harapan baru bagi ratusan ribu tenaga pendidik untuk mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik di masa mendatang.